PURBALINGGA, suaralama.id – Ratusan warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga turun jalan, mereka menuntut tempat karaoke “Triton Karaoke” yang ada di desanya ditutup, Jum’at (4/3/2022).
Kepala Desa Serang Sugito membenarkan adanya aksi tersebut. Hal ini dilakukan karena warga merasa resah dan diduga tempat hiburan tersebut belum mengantongi ijin.
“Betul, ratusan warga kami hari ini beramai-ramai melakukan aksi demo. Mereka mendatangi lokasi karaoke yang ada di Jalan Raya Serang berdekatan dengan obyek wisata D’Las Serang. Mereka menuntut agar lokasi karaoke tersebut ditutup,” kata Sugito, saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan Triton Karaoke merupakan milik perseorangan. Ada dugaan bahwa lokasi tersebut belum berizin, “Karena dulu ijinnya adalah pendirian rumah makan, namun belakangan dijadikan tempat hiburan karaoke,” Jelasnya.
Sugito menambahkan pihaknya akan mengundang pemilik karaoke untuk melakukan mediasi dengan warga di Balai Desa.
“Saat ini kami sedang melakukan mediasi. Namun warga tetap meminta lokasi karaoke ditutup karena memang meresahkan dan belum berizin,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga Gunoto Eko Saputro menuturkan tempat karaoke tersebut tidak terkait dengan obyek wisata D’las di Desa Serang, tapi berada diluar lokasi tersebut.
“Tempat karaoke itu tidak terkait dengan D’las. Selain itu memang kemungkinan belum ada izin dari warga, terkait pembukaannya,” Ujarnya.
Ia menambahkan, terkait soal perijinan merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).