WONOSOBO, suaralama.id – Sebanyak 93 narapidana mendapat remisi umum pada peringatan HUT RI ke 77, tiga di antaranya telah bebas dari rutan. Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Penerima remisi diharapkan menjadi insan yang berkembang dan lebih baik.
Pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada narapidana di seluruh lapas dan rutan se Indonesia pada perayaan hari kemerdekaan. Remisi pada momen ini disebut dengan remisi umum dan diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 sebagai pengganti UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas II B Wonosobo, Narya menjelaskan, saat ini ada 125 orang yang menghuni rutan yang beralamat di Jalan Pramuka No 1 tersebut. Remisi umum diberikan kepada 93 narapidana. Terdapat dua jenis remisi umum, yakni remisi umum satu dan dua.
“Penerima remisi satu ada 90 orang itu yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan. Remisi dua itu yang artinya mereka bebas dari rutan ada tiga orang. Sisanya ini masih tahanan jadi belum berhak mendapat remisi karena belum mendapat vonis,” terang Narya kepada Suara Merdeka usai penyerahan simbolis remisi di Kantor Rutan Kelas II B Wonosobo, Rabu (17/8/2022).
Narya menambahkan, para narapidana yang mendapat remisi telah lolos syarat administratif dan substantif. Dijelaskan Narya, ketentuan administrasi warga binaan ini mulai dari vonis, eksekusi dan lain sebagainya yang menyatakan bahwa dirinya adalah narapidana.
Sedangkan substantif, lanjut Narya, berkaitan dengan kepribadian dan perilaku sebagai warga binaan. Rutan Kelas II B Wonosobo menerapkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“SPPN Ini lah yang menjadi tolak ukur penilaian para warga binaan. Jadi ketika napi berkegiatan akan mendapat skor dan sudah diaanggap berperilaku baik, sehingga bisa dipertanggung jawabkan alasan dapat remisi,” imbuh pria asal Majalengka ini.
Menurut Narya, para warga binaan diberi pembekalan kepribadian dan kemandirian. Mereka dibekali keagamaan, intelektuan, kesadaran berbangsa dan bernegara serta hukum. Selain itu juga mendapat pelatihan keterampilan.
“Ada pertukangan, perkebunan, perikanan dan masih banyak lagi. Hal ini bertujuan agar ketika bebas mereka kembali ke masyarakat memiliki bekal hidup dan dapat diterima kembali di lingkungannya,” tukas Narya.
Dia berharap dengan diberikannya remisi akan membuat kehidupan para mantan narapidana ini menjadi lebih baik. Selain itu dia ingin agar mereka tidak kembali terjerat ke dalam tindak pidana apapun.
“Tujuan remisi itu sebagai punish and reward. Jadi ada reward yang diberikan saat mereka memenuhi syarat dan tidak mengulangi lagi saat kembali ke masyarakat dan bisa berintegerasi, tanggung jawab serta mandiri,” uap Narya.
Salah satu penerima remisi umum dua, Andriyanto (20) mengucap syukur telah mengakhiri masa pahit di rumah tahanan. Hari ini dia bersama dua orang rekannya telah bebas dan bisa kembali ke rumah. Sebelumnya dia sudah mendekam di jeruji besi selama satu tahun.
“Dulu ditahan karena kasus curanmor. Senang bisa kembali bebas, saya ingin lebih baik lagi dan ingin bekerja,” kata pria asal Wadaslintang ini.
Sementara itu Bupati Wonosobo Afif Nur Hidayat memberikan apresiasi bagi para penerima remisi umum ini. Dia berharap mereka akan menjadi insan yang lebih baik dan bisa menebar manfaat bagi masyarakat di mana pun berada.
“Kami harap para penerima remisi umum satu bisa lebih giat, disiplin dan menunjukkan performa terbaiknya. Dan buat yang dapat remisi umum dua kami ucapkan selamat kembali berbaur di tengah keluarga dan masyarakat. Kami harap pengalaman dan pelajaran hidup dapat menjadi pembelajaran agar makin baik setiap harinya,” tutup Bupati Afif. (ang)