suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, 1 Juli 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Nasional

Bikin Gaduh, Penundaan Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi dan Cacat Hukum

Oleh suaralama.id
7 Maret 2023
Nasional, Yogyakarta
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

NASIONAL, suaralama.id – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi dan cacat hukum. Lembaga tersebut menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

”Jangan membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia,” tandas Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi MA.

BACA JUGA:

Hadapi Pemilu 2024, Bacaleg PPP Diminta Persiapkan Diri dengan Matang

UMY Ditunjuk Jadi TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan: Pers Wujudkan Cita-cita Demokrasi

Ia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Hari Kamis 02 Maret 2023 no register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst atas gugatan dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah putusan yang mencederai hukum dan melanggar konstitusi.

Hal itu tertuang pada pokok perkara ”Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”. Putusan itu sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Upaya Banding

Ridho menegaskan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Selain itu, persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.

”Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional,” papar Ridho yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Muhammadiyah mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil.

Ridho mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimistis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya. Ia berharap masyarakat menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).

Tags: KPULHKPpemilu 2024
ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

PDAU Purworejo Berupaya Rengkuh Kembali Kepercayan Publik

Berikutnya

Penanganan Lahan Kritis Selopamioro, UAD Gagas Irigasi Tetes Air Otomatis

suaralama.id

TerkaitBerita

Hadapi Pemilu 2024, Bacaleg PPP Diminta Persiapkan Diri dengan Matang

Oleh suaralama.id
24 Februari 2023
0

WONOSOBO, suaralama.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar launching pendaftaran bakal anggota legislatif (bacaleg). Partai tersrbut...

UMY Ditunjuk Jadi TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Oleh suaralama.id
16 Februari 2023
0

YOGYAKARTA, suaralama.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menunjuk Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebagai lokasi khusus untuk pemungutan suara pada...

Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan: Pers Wujudkan Cita-cita Demokrasi

Oleh suaralama.id
14 Februari 2023
0

SEMARANG, suaralama.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono mengapresisasi peran pers sebagai pilar demokrasi keempat. Selama ini...

Songsong Pemilu 2024, 289 PKD Di Temanggung Dilantik

Oleh suaralama.id
11 Februari 2023
0

TEMANGGUNG, suaralama.id - Sebanyak 289 Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk 289 desa dan kelurahan di Temanggung dilantik secara serentak...

Perbedaan Regulasi Pemilu 2019 dengan 2024 Mendatang

Oleh suaralama.id
26 November 2022
0

WONOSOBO, suaralama.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Penyuluhan Regulasi Pemilu 2024. Sementara tahapan pemilu saat ini adalah verifikasi faktual perbaikan hingga...

Berikutnya

Penanganan Lahan Kritis Selopamioro, UAD Gagas Irigasi Tetes Air Otomatis

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version