SEMARANG, Suaralama.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan pemantauan objek gugatan yaitu lahan dan aset milik PT Sinar Dunia yang diperkarakan sejak tanggal 17 November 2022.
Pada kegiatan yang dilakukan pada Jum’at (31/3/2023), pengacara pihak tergugat, Zainal Arifin menjelaskan bahwa majelis hakim menyampaikan akan memberi kesempatan untuk mediasi kepada pihak penggugat supaya ada perdamaian.
“Nah perdamaian itu yang akan kami ciptakan demi kepentingan karyawan,” ujar Zainal saat diwawancara.
Dalam pemantauan objek gugatan itu sendiri para majelis hakim mengecek mesin-mesin dan satu objek tanah milik PT sinar Dunia.
“Jadi yang dipantau itu adalah mesin-mesin produksi dan ada salah satu objek tanah yang disengketakan oleh pihak penggugat,” jelas Zainal.
“Prinsipnya dari pihak kami mengutamakan kesejahteraan dari karyawan. Karena banyak karyawan yang menyampaikan kepada majelis hakim agar jangan sampai mempailitkan peruasahaan karena menyangkut hajat hidup mereka dan keluarga mereka,” beber Zainal menyampaikan keresahan karyawan PT Sinar Dunia.
Pihak Zainal sendiri menginginkan penyelesaian perkara secara kekeluargaan karena akan sangat berimbas kepada kesejahteraan karyawan.
“Kami sendiri menyarankan agar setiap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut tentang karyawan,” ujarnya.
Namun begitu, Zainal juga meminta agar persoalan hukum yang berjalan diselesaikan dengan aturan hukum yang ada. Karena ini sudah merupakan AD/ART perusahaan dan amanat perundang-undangan.
“Kami sendiri menegaskan tidak akan menghilangkan haknya Pak Toni selaku pemilik saham, tapi aturan mainnya harus dipakai,” tutupnya.(ap)