SEMARANG, Suaralama.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan pemantauan objek gugatan yaitu lahan dan aset milik PT Sinar Dunia yang diperkarakan sejak tanggal 17 November 2022.
PT Sinar Dunia memiliki pemegang saham yang semuanya adalah bersaudara yakni almarhum Yuwana Ali (kakak tertua), Irwan Darmitrias dan Tony Damitrias.
Pada kegiatan yang dilakukan pada Jum’at (31/3/2023), pengacara John Richard Latuihamallo, SH., MH., selaku kuasa hukum Tony Damitrias, Dirut PT Sinar Dunia yang menggugat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) perusahaan tersebut, menyampaikan UU terkait PT Sinar Dunia untuk memenuhi usahanya akan tetapi asetnya milik keluarga bersama.
John Richard mengatakan dalam PS, hakim mengecek bukti-bukti yang diajukan penggugat untuk disinkronisasi. Dan tidak ada bukti yang tidak sesuai dengan yang disampaikan.
“Jadi PS itu membuktikan apa yang disampaikan sesuai fakta. Jadi itu untuk menyakinkan dengan alat bukti saksi dan bukti surat. Bukti surat itu ya alat-alat yang ada disini itu milik tiga orang kakak beradik ini,” terang dia, kepada wartawan.
Mengenai adanya permintaan karyawan agar jangan menutup PT Sinar Dunia, John Richard mengatakan masalah ini bukan dari kita (penggugat). Kita bukan pemicu masalah ini.
“Masalah kisruh yang terjadi di PT Sinar Dunia bukan dari kita (penggugat). Kita bukan pemicu masalah ini,” tegas dia. Karena selama ini yang menguasai adalah pihak tergugat.
Mengenai bukti kepemilikan aset, John Richard mengatakan akan dibuktikan di pengadilan.
“Yang pasti aset-aset itu merupakan warisan dari kedua orang tua mereka,” kata dia.
John Richard berharap dibagi sesuai dengan haknya masing-masing atau mereka mau bekerjasama kembali.
“Dan harapan saya mereka bisa berdamai, kan mereka keluarga,” pungkasnya.
Di lain kesempatan, Andana Ali, Dirut PT Sinar Dunia berdasarkan RUPS LB PT Sinar Dunia menyampaikan, saat mediasi dalam pertemuan pertama itu pihak tergugat menginginkan bila penggugat ingin damai, tolong secara tertulis.
“Pihak tergugat menginginkan bila penggugat mau minta damai, tolong secara tertulis. Biar kita semua jelas, apa yang diinginkan. Misalkan mesin seperti apa, tanah, bangunan itu dituliskan. Tapi hingga saat ini tidak ada,” kata Andana Ali.
“Bicara tentang perdamaian, saya selaku Dirut berpegang pada AD/ART dimana semua sudah tertulis dan pihak tergugat maupun penggugat sudah menandatanganinya, bahwa mereka menyetujui hal itu. Dan alangkah baiknya kembali ke AD/ART,” tutupnya.(ap)