suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, 19 Juni 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Berita

Imigrasi Wonosobo Tangkap Tiga WNA RRC, Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh Dwi Junianto
13 Januari 2025
Berita
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

Suaralama.id, WONOSOBO – Tiga Warga Negara Asing asal Republik Rakyat China (RRC) berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto didampingi Kabid Interdakim, Joko Surono, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, Kasi Inteldakim, Suwandono dan Kasubsi Penindakan, Fajar Hadiratusi dalam keterangan persnya pada Senin (23/12/2024), di Ruang Rapat Lantai dua Kantor Imigrasi Wonosobo. Menjelaskan bahwa, ketiga orang WNA asal RRC yang diamankan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Wonosobo tersebut berinisial YY, SZ dan ZC.

BACA JUGA:

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Kakanim Wonosobo ke Magelang, Bahas Sinergi Layanan Keimigrasian dan Dukungan Kenaikan Kelas Kantor

Terungkap dari informasi yang dikumpulkan petugas Inteldakim bahwa ketiga WNA tersebut akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun demikian masih menunggu sparepart datang.

β€œ Petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun ketiga WNA tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut,” ungkap Is Edy Eko Putranto.

Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kab. Tangerang Banten.

lebih lanjut Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah mengirimkan Surat Konfirmasi Kebenaran Data kepada Pimpinan Direksi PT. Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.

Berdasarkan Surat Balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT. Longteng Iron and Steel Products dan ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT. Longteng Iron and Steel Products.

Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 123 huruf (a) yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

β€œSetiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain,” tutupnya.(Gen)

ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Penguatan Pengawasan, Ditjen Imigrasi Resmikan Dua Direktorat Baru

Berikutnya

Capaian Gemilang Kantor Imigrasi Wonosobo: Prestasi Luar Biasa Sepanjang 2024

Dwi Junianto

TerkaitBerita

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira...

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Oleh suaralama.id
16 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melepas Saffar Muhammad Godam dari jabatannya sebagai (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi. Acara pelepasan berlangsung...

Kakanim Wonosobo ke Magelang, Bahas Sinergi Layanan Keimigrasian dan Dukungan Kenaikan Kelas Kantor

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

MAGELANG, suaralama.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, didampingi Kasubsi TI, Dani Aprianto melakukan silaturahmi...

Bupati Temanggung Agus Setyawan Tinjau Loket Imigrasi di MPP

Oleh suaralama.id
26 Maret 2025
0

Temanggung, suaralama.id– Dalam rangka kunjungan kerja, Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E., meninjau langsung pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP)...

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Oleh suaralama.id
9 April 2025
0

NASIONAL, suaralama.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing...

Berikutnya

Capaian Gemilang Kantor Imigrasi Wonosobo: Prestasi Luar Biasa Sepanjang 2024

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

Β© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

Β© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version