SEMARANG, Suaralama.id – Menelusuri kisruh sengketa perkara RUPS LB PT Sinar Dunia, kini beralih kepada keluhan banyak karyawan yang selalu tertekan atas kebijakan Tony Damitrias mantan direktur utama PT Sinar Dunia.
Hal itu disampaikan beberapa perwakilan karyawan PT Sinar Dunia saat menggelar audiensi pernyataan sikap atas kejadian pertikaian sengketa perusahaan PT Sinar Dunia.
“Jadi sebelum RUPS LB sudah ada pertemuan saya, Tius (anak tergugat 2), dan pak Tony. Saya sudah sampaikan bahwa sebagai direktur pak Tony memiliki kewajiban moral dan etika untuk memikirkan nasib para karyawan yang berjumlah 400 orang. Jangan hanya memikirkan ambisi pribadi untuk bagi-bagi aset perusahaan berakibat pada penutupan perusahaan dan 400 karyawan kehilangan mata pencaharian mereka,” tandas Andana.
“Lagipula saat pertemuan tersebut saya sudah memberikan solusi bahwa kalau pak Tony Damitrias ingin mendirikan usaha sendiri, betapa baiknya bila saham di PT Sinar Dunia, dan dua CV lainnya tidak usah diambil, toh sebagai pemilik 1/3 saham perusahaan tetap memiliki hak untuk mendapat pembagian keuntungan, jadi para karyawan disini masih dapat bekerja dengan tenang.
Namun Pak Tony tetap bersikeras untuk menginginkan pembagian aset-aset perusahaan berupa mesin-mesin dan aset lainnya. Katanya sudah keputusan keluarga,” imbuhnya.
Para pemegang saham dan para karyawan sependapat bahwa satu-satunya jalan agar perusahaan tetap beroperasi adalah dengan RUPSLB dan mengganti posisi Tony Damitrias dari dirut karena ambisinya untuk bagi-bagi aset dapat menyebabkan perusahaan tutup dan PHK ratusan karyawan.
Setelah kejadian RUPS LB ini, para karyawan PT Sinar Dunia) produsen buku Gelatik kembar dan Vision, dan Andana Ali menyampaikan hal yang sama, bahwa keputusan Tony Damitrias untuk keluar dari pemilik saham perusahaan hendaknya berdasarkan AD/ART yang tercantum di Akta Pendirian Perusahaan yang sudah dibuat sebagai dasar acuan aturan di perusahaan.
“Kalau pak Tony sudah memutuskan mau keluar dari pemilik saham perusahaan, maka harus sesuai dengan ketentuan AD/ART yang tercantum di Akta Pendirian Perusahaan, wong Pak Tony Damitrias, Alm. Pak Yuwono Ali, dan Pak Irwan Damitrias sepakat dan menandatangani Akta Pendirian Perusahaan tersebut. Sekarang kok mau pakai aturan sendiri,” pungkas Andana.(ap)